PLTA Asahan 3 <data:blog.pageName/> | <data:blog.title/>

Thursday, May 27, 2010

Asahan 3 -Masyarakat Sumut Menguji - Pemprov Akan Melaksanakan

Ada 2 permasalahan dan pertimbangan yang menjadi dasar Pemprov dalam menyikapi masalah  Asahan3, yaitu:
1. Listrik Untuk Kepentingan Masyarakat Sumut.
Pemprov tidak setuju jika nasib A3 nantinya seperti A2, dimana Masyarakat Sumut tidak bisa ikut menggunakan sesuai dengan kebutuhannya. Semua masih ingat bagaimana di tahun 2004 dan 2007 pada saat Sumut betul-betul membutuhkan pasokan tambahan dari A2 (karena banyak  pembangkit PLN yang rusak pada saat itu), Inalum menolak dengan alasan karena pabrik sedang beroperasi penuh. Inalum tetap bersikeras meskipun Menteri ESDM dan Dirut PLN turun tangan langsung mengajukan permintaan tersebut, tetap tidak berhasil
Atas pengalaman tersebut, maka sangat wajar jika Pemprov sekarang meminta jaminan tertulis secara bersama dari PLN dan JBIC (JBIC sebagai lender dan pemegang saham Mayoritas Inalum) bahwa A3 tidak akan menjadi seperti A2. Berita bahwa saat ini Inalum telah mengajukan usulan resmi untuk perluasan kapasitas. Jadi perlu jelas darimana nanti tambahan sumber listriknya. Apakah bukan dari A3?

2. Pembangunan Harus Sesuai Aturan
    a. Seperti diketahui bersama, pemberian Ijin Lokasi kepada swasta pada tahun 2007/2008, dikarenakan adanya kebutuhan listrik yang sangat mendesak pada saat itu,  tetapi pihak JBIC/PLN (mengatakan telah menandatangani “Loan Agreement”) hanya bisa menyampaikan bahwa mereka akan   menyelesaikan pembangunan Asahan 3 sesuai dengan jadwal yaitu pada tahun 2014. Dijelaskan bahwa target itu adalah berdasarkan/ sesuai dengan perjanjian kredit dengan pihak Jepang (JBIC). Jadi faktanya sejak dari tahun 2004, PLN/JBIC memang merencanakan penyelesaian A3 pada tahun 2014.  
        Sedangkan pihak swasta menyatakan sanggup melaksanakan konstruksi A3  dengan waktu penyelesaian  3 tahun (akan selesai tahun 2011). Pada bulan Nopember 2007 dilakukan Rapat Koordinasi di Kantor Wapres, dan diputuskan pihak swasta (PT Bajradaya Swarna Utama) akan ditunjuk setelah dilakukan uji tuntas mengenai kesiapannya. Dan selanjutnya PT Bajra telah menyampaikan Surat Pernyataan Sanggup kepada Pemerintah melalui  PLN,  dan karena itulah Ijin Lokasi bisa diberikan. Yang terjadi kemudian,  oknum-oknum asing bermain di belakang PLN menghalangi pelaksanaan pembangunan  A3 oleh pihak swasta dengan cara-cara yang sangat tidak transparan. Jika tidak dilakukan tindakan seperti itu, maka A3 sudah akan selesai dalam waktu beberapa bulan lagi (kwartal pertama tahun 2011). Penjelasan ini adalah sesuai fakta/dokumen kronologis yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Tidak perlu ada ancaman dan provokasi, lebih baik fakta yang dipegang. Tidak bisa hanya dengan modal main kayu dan provokasi di pemberitaan media untuk memojokkan Pemprov, seakan Pemprov menghalangi perijinan bagi PLN.
Karena Ijin Lokasi yang telah dikeluarkan kepada PT Bajradaya adalah sah dan benar, tentunya harus dicari jalan keluar yang baik dan tidak asal main kayu. Pemprov juga harus bertanggung jawab untuk memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi swasta untuk menanamkan modalnya di Sumut,  dan Pemprov tidak ingin adanya tuntutan dari pihak swasta karena melakukan pembatalan sepihak.
b. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Pengelolaan Energi Nasional, jelas menyebutkan agar mendorong peranan investasi swasta bagi pengembangan energi.
c. Demikian juga pengarahan Presiden di Tampak Siring agar Swasta Nasional diberikan kesempatan
Jadi 2 hal tersebut lah yang menjadi persyaratan Pemprov dalam memberikan ijin bagi PLN. Pertama adalah kepentingan Masyarakat Sumut yang dijamin dan kedua adalah penyelesaian secara baik-baik dengan pihak Swasta dan bukan bermodalkan arogansi dan main kayu. Jangan seolah PLN  jadi penyelamat dengan mengatakan bisa menyelesaikan A3 dalam 3 tahun.  Kalau memang dari dulu (tanda tangan dengan Jepang tahun 2004) PLN/JBIC berniat membangun A3 dalam 3 tahun, berarti seharusnya A3 sudah selesai pada tahun 2007. Tapi kenyataan nya justru di tahun 2007 belum ada kemajuan apa- apa dan memberikan penjelasan bahwa akan menyelesaikan A3 sesuai jadwal dalam “Loan Agreement”, yaitu di tahun 2014 (2004-2014).

Labels:

Sunday, May 23, 2010

Saatnya PLN/JBIC Berani Memberi Bukti

DPD Sumut akan panggil Dirut PLN dan Gubernur. Ini adalah kesempatan luar biasa bagi PLN untuk bisa menyelesaikan masalah pembangunan Asahan III. Untuk bisa mendapatkan dukungan dari DPD, PLN tinggal membawa bukti Perjanjian Hutang yang katanya sudah ditandatangani sejak tahun 2004. PLN selalu berkelit untuk membawa bukti yang diminta Gubernur. Inilah saat yang paling tepat bagi PLN. Yang dikhawatirkan, jangan-jangan PLN memang belum ada dananya, makanya tidak bisa membawa bukti tersebut. Kalau ada Perjanjian yang resmi, maka DPD,DPRD,Gubernur dan bahkan masyarakat pasti akan memberikan dukungan kepada PLN. Dari bukti tersebut akan dapat dilihat kapan ditandatangani, kapan proyek akan selesai, siapa sebenarnya yang memberikan pinjaman? Bukti inilah yang akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diragukan oleh Gubernur/Pemprov Sumatera Utara. Apa sih susahnya bagi PLN kalau memang ada? kecuali memang tidak ada.

Belakangan semakin santer bocoran kalau listrik Asahan III akan dipakai oleh Inalum pada tahun 2014 (pada waktu pembangunan selesai), tetapi PLN selalu membantah tanpa bukti. Kabar terbaruM setelah Wapres Boediono mengetahui bahwa ternyata Asahan III direncanakan untuk digunakan oleh Inalum pada tahun 2014 nanti,  maka Wapres tidak ingin menangani Asahan III dan diberikan kepada Menteri Koordinator yang lain. Seharusnya PLN bersama Gubernur Sumut bertindak proaktif, bersama-sama segera menghadap wapres dan menanyakan kebenaran akan berita-berita itu. Sebenarnya jurus paling ampuh bagi PLN dalam menghadapi Gubernur adalah datang bersama-sama JBIC (pemegang saham terbesar Inalum dan juga kabarnya JBIC yang akan memberikan pinjaman kepada PLN) dan Ketua Tim negosiasi dengan Jepang mengenai perpanjangan BOT. Jika mereka berani memberikan janji tertulis kepada Gubernur dihadapan DPD/DPRD, maka Gubernur akan sulit berkelit lagi. Yang jadi masalah adalah PLN tidak berani lakukan hal tersebut sehingga Gubernur semakin curiga. Sebaliknya PLN hanya teriak-teriak mengalihkan masalah yang sebenarnya. Tindakan-tindakan PLN menegenai proyek Asahan III tidak pernah konsisten sejak tahun 2004, dimana Sumut sedang mengalami kekurangan listrik yang sangat parah hingga tahun 2008 an.

Bagi DPD/DPRD Sumut, ini adalah kesempatan emas juga untuk menekan PLN bersedia memberikan bukti, jika ternyata PLN berkelit lagi soal bukti, maka sudah jelas apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai juga DPD/DPRD membabi buta membela PLN, ternyata memang PLN tidak memberikan fakta-fakta yang sebenarnya. Masyarakat Sumut akan melihat hal ini.

Hayo PLN, berani bawa bukti atau hanya akan bawa pernyataan-pernyataan yang selalu beda setiap saat, sampai tidak bisa lagi yang mana yang bisa dipegang oleh masyarakat. Marilah kita selesaikan demi Sumatera Utara.

Labels: ,

Saturday, May 22, 2010

Berputar dan berputar

DPD akan panggil PLN dan Gubsu. Wah pasti seru, karena PLN akan ngotot karena dapat tugas dari JBIC dan Gubsu perlu janji tertulis dari PLN dan JBIC bahwa listrik dari Asahan III nantinya akan digunakan di sistim Jaringan Sumatera Utara/Sumetera.

PLN kenapa tidak berani buat janji tertulis? Gubsu kenapa tidak minta copy perjajian kredit antara PLN dengan JBIC. Ayo dong PLN mulai terus terang, jangan tertutup terus. Emang mau lindungi siapa? Aneh, jaman semakin terbuka, PLN semakin tertutup. Buka saja hoi hoi. Biar cepet Gubernur kasih ijin bangun.

DPD juga mesti ngomong atas dasar fakta. Jangan cuma karena pesanan. Coba pakai analisa dan fakta-fakta yang ada, jangan katanya PLN.

Labels: