PLTA Asahan 3 <data:blog.pageName/> | <data:blog.title/>

Thursday, May 27, 2010

Asahan 3 -Masyarakat Sumut Menguji - Pemprov Akan Melaksanakan

Ada 2 permasalahan dan pertimbangan yang menjadi dasar Pemprov dalam menyikapi masalah  Asahan3, yaitu:
1. Listrik Untuk Kepentingan Masyarakat Sumut.
Pemprov tidak setuju jika nasib A3 nantinya seperti A2, dimana Masyarakat Sumut tidak bisa ikut menggunakan sesuai dengan kebutuhannya. Semua masih ingat bagaimana di tahun 2004 dan 2007 pada saat Sumut betul-betul membutuhkan pasokan tambahan dari A2 (karena banyak  pembangkit PLN yang rusak pada saat itu), Inalum menolak dengan alasan karena pabrik sedang beroperasi penuh. Inalum tetap bersikeras meskipun Menteri ESDM dan Dirut PLN turun tangan langsung mengajukan permintaan tersebut, tetap tidak berhasil
Atas pengalaman tersebut, maka sangat wajar jika Pemprov sekarang meminta jaminan tertulis secara bersama dari PLN dan JBIC (JBIC sebagai lender dan pemegang saham Mayoritas Inalum) bahwa A3 tidak akan menjadi seperti A2. Berita bahwa saat ini Inalum telah mengajukan usulan resmi untuk perluasan kapasitas. Jadi perlu jelas darimana nanti tambahan sumber listriknya. Apakah bukan dari A3?

2. Pembangunan Harus Sesuai Aturan
    a. Seperti diketahui bersama, pemberian Ijin Lokasi kepada swasta pada tahun 2007/2008, dikarenakan adanya kebutuhan listrik yang sangat mendesak pada saat itu,  tetapi pihak JBIC/PLN (mengatakan telah menandatangani “Loan Agreement”) hanya bisa menyampaikan bahwa mereka akan   menyelesaikan pembangunan Asahan 3 sesuai dengan jadwal yaitu pada tahun 2014. Dijelaskan bahwa target itu adalah berdasarkan/ sesuai dengan perjanjian kredit dengan pihak Jepang (JBIC). Jadi faktanya sejak dari tahun 2004, PLN/JBIC memang merencanakan penyelesaian A3 pada tahun 2014.  
        Sedangkan pihak swasta menyatakan sanggup melaksanakan konstruksi A3  dengan waktu penyelesaian  3 tahun (akan selesai tahun 2011). Pada bulan Nopember 2007 dilakukan Rapat Koordinasi di Kantor Wapres, dan diputuskan pihak swasta (PT Bajradaya Swarna Utama) akan ditunjuk setelah dilakukan uji tuntas mengenai kesiapannya. Dan selanjutnya PT Bajra telah menyampaikan Surat Pernyataan Sanggup kepada Pemerintah melalui  PLN,  dan karena itulah Ijin Lokasi bisa diberikan. Yang terjadi kemudian,  oknum-oknum asing bermain di belakang PLN menghalangi pelaksanaan pembangunan  A3 oleh pihak swasta dengan cara-cara yang sangat tidak transparan. Jika tidak dilakukan tindakan seperti itu, maka A3 sudah akan selesai dalam waktu beberapa bulan lagi (kwartal pertama tahun 2011). Penjelasan ini adalah sesuai fakta/dokumen kronologis yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Tidak perlu ada ancaman dan provokasi, lebih baik fakta yang dipegang. Tidak bisa hanya dengan modal main kayu dan provokasi di pemberitaan media untuk memojokkan Pemprov, seakan Pemprov menghalangi perijinan bagi PLN.
Karena Ijin Lokasi yang telah dikeluarkan kepada PT Bajradaya adalah sah dan benar, tentunya harus dicari jalan keluar yang baik dan tidak asal main kayu. Pemprov juga harus bertanggung jawab untuk memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi swasta untuk menanamkan modalnya di Sumut,  dan Pemprov tidak ingin adanya tuntutan dari pihak swasta karena melakukan pembatalan sepihak.
b. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Pengelolaan Energi Nasional, jelas menyebutkan agar mendorong peranan investasi swasta bagi pengembangan energi.
c. Demikian juga pengarahan Presiden di Tampak Siring agar Swasta Nasional diberikan kesempatan
Jadi 2 hal tersebut lah yang menjadi persyaratan Pemprov dalam memberikan ijin bagi PLN. Pertama adalah kepentingan Masyarakat Sumut yang dijamin dan kedua adalah penyelesaian secara baik-baik dengan pihak Swasta dan bukan bermodalkan arogansi dan main kayu. Jangan seolah PLN  jadi penyelamat dengan mengatakan bisa menyelesaikan A3 dalam 3 tahun.  Kalau memang dari dulu (tanda tangan dengan Jepang tahun 2004) PLN/JBIC berniat membangun A3 dalam 3 tahun, berarti seharusnya A3 sudah selesai pada tahun 2007. Tapi kenyataan nya justru di tahun 2007 belum ada kemajuan apa- apa dan memberikan penjelasan bahwa akan menyelesaikan A3 sesuai jadwal dalam “Loan Agreement”, yaitu di tahun 2014 (2004-2014).

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home